Profil Kecamatan
Sejarah Kecamatan Medan Selayang
Kecamatan Medan Selayang adalah salah satu dari 21 Kecamatan yang berada di bagian Barat Daya Wilayah Kota Medan, memiliki luas ± 2.379 Ha² atau 4,83% dari seluruh luas wilayah Kota Medan, dan berada pada ketinggian 26 – 50 m diatas permukaan laut.
Sebelum menjadi Kecamatan defenitif, terlebih dahulu melalui proses Kecamatan Perwakilan. Sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor : 138/402/K/1991 tentang Penetapan dan Perubahan 10 (sepuluh) Perwakilan Kecamatan yang merupakan pemekaran Wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan dengan nama “ Perwakilan Kecamatan Medan Selayang “ dengan 5 Kelurahan. Kantor masih menyewa bangunan rumah berukuran 6 x 12 m di Jalan Prona Kelurahan PB. Selayang II.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan beberapa Kecamatan di Sumatera Utara, termasuk 8 (delapan) Kecamatan Pemekaran di Kota Medan secara resmi Perwakilan Kecamatan Medan Selayang menjadi kecamatan defenitif yaitu Kecamatan Medan Selayang. Adapun kantornya telah menempati bangunan permanen dengan luas tanah ± 2000 m² dan luas bangunan 396 m² dan dibangun atas bantuan partisipasi pihak ketiga / masyarakat.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 146.1/1101/k/1994 tentang Pembentukan 7 (tujuh) Kelurahan Persiapan di Kota Medan. Berdasarkan Keputusan itulah Kecamatan Medan Selayang berkembang dari 5 Kelurahan menjadi 6 Kelurahan, yaitu Kelurahan Sempakata. Sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Medan Selayang dari Tahun 1991 sampai dengan sekarang, wilayah ini telah dipimpin oleh beberapa Camat.
Sebelum menjadi Kecamatan defenitif, terlebih dahulu melalui proses Kecamatan Perwakilan. Sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor : 138/402/K/1991 tentang Penetapan dan Perubahan 10 (sepuluh) Perwakilan Kecamatan yang merupakan pemekaran Wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan dengan nama “ Perwakilan Kecamatan Medan Selayang “ dengan 5 Kelurahan. Kantor masih menyewa bangunan rumah berukuran 6 x 12 m di Jalan Prona Kelurahan PB. Selayang II.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan beberapa Kecamatan di Sumatera Utara, termasuk 8 (delapan) Kecamatan Pemekaran di Kota Medan secara resmi Perwakilan Kecamatan Medan Selayang menjadi kecamatan defenitif yaitu Kecamatan Medan Selayang. Adapun kantornya telah menempati bangunan permanen dengan luas tanah ± 2000 m² dan luas bangunan 396 m² dan dibangun atas bantuan partisipasi pihak ketiga / masyarakat.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 146.1/1101/k/1994 tentang Pembentukan 7 (tujuh) Kelurahan Persiapan di Kota Medan. Berdasarkan Keputusan itulah Kecamatan Medan Selayang berkembang dari 5 Kelurahan menjadi 6 Kelurahan, yaitu Kelurahan Sempakata. Sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Medan Selayang dari Tahun 1991 sampai dengan sekarang, wilayah ini telah dipimpin oleh beberapa Camat.
Keadaan Geografis
Kondisi Fisik Kecamatan Medan Selayang secara Geografis berada di wilayah Barat Daya Kota Medan yang merupakan dataran kemiringan 0 – 5%. Wilayah – wilayah yang berdekatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Medan Selayang adalah :
- Sebelah Utara : Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Sunggal
- Sebelah Selatan : Kecamatan Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Johor
- Sebelah Timur : Kecamatan Medan Polonia
- Sebelah Barat : Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kecamatan Medan Selayang terbagi menjadi 6 (enam) kelurahan dan 63 (enam puluh tiga) lingkungan dengan luas Wilayah Kecamatan Medan Selayang adalah ± 23,79 Km².
- Sebelah Utara : Kecamatan Medan Baru dan Kecamatan Medan Sunggal
- Sebelah Selatan : Kecamatan Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Johor
- Sebelah Timur : Kecamatan Medan Polonia
- Sebelah Barat : Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang
Kecamatan Medan Selayang terbagi menjadi 6 (enam) kelurahan dan 63 (enam puluh tiga) lingkungan dengan luas Wilayah Kecamatan Medan Selayang adalah ± 23,79 Km².
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada No. 1 dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Camat sebagaimana yang dimaksud pada No. 2 mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kelurahan;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat Kecamatan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada No. 1 dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
(3) Camat sebagaimana yang dimaksud pada No. 2 mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kelurahan;
h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(5) Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibantu oleh perangkat Kecamatan.
Visi
Mewujudkan Medan "BERTUAH" yang Inklusif, Maju, dan Berkelanjutan melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data. #MedanUntukSemua
Misi
Menjadikan Medan yang BERBUDAYA
Membangun Kota Medan yang Berbudaya
Meningkatkan Pengembangan dan Pelestarian Budaya Lokal
Menjadikan Medan yang ENERGIK
Membangun Kota Medan yang Energik
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Menjadikan Medan yang RAMAH
Membangun Kota Medan yang Ramah
Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Ramah, Cepat, dan Efektif
Menjadikan Medan yang TERTIB
Membangun Kota Medan yang Tertib Menuju Medan Satu Data
Membangun Tertib Administrasi Medan Yang Komprehensip Menjadi Medan Satu Data dan Meningkatkan Ketertiban Masyarakat di Ruang Publik
Menjadikan Medan UNGGUL
Membangun Kota Medan yang Unggul
Meningkatkan Mutu Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Sosial Untuk Kulaitas Hidup Yang Unggul
Menjadikan Medan yang AMAN
Membangun Kota Medan yang Aman
Mewujudkan Lingkungan Yang Aman dan Nyaman Untuk Seluruh Warga
Menjadikan Medan yang HUMANIS
Membangun Kota Medan yang Humanis
Mendorong Pembangunan Yang Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Membangun Kota Medan yang Berbudaya
Meningkatkan Pengembangan dan Pelestarian Budaya Lokal
Menjadikan Medan yang ENERGIK
Membangun Kota Medan yang Energik
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Menjadikan Medan yang RAMAH
Membangun Kota Medan yang Ramah
Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Ramah, Cepat, dan Efektif
Menjadikan Medan yang TERTIB
Membangun Kota Medan yang Tertib Menuju Medan Satu Data
Membangun Tertib Administrasi Medan Yang Komprehensip Menjadi Medan Satu Data dan Meningkatkan Ketertiban Masyarakat di Ruang Publik
Menjadikan Medan UNGGUL
Membangun Kota Medan yang Unggul
Meningkatkan Mutu Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Sosial Untuk Kulaitas Hidup Yang Unggul
Menjadikan Medan yang AMAN
Membangun Kota Medan yang Aman
Mewujudkan Lingkungan Yang Aman dan Nyaman Untuk Seluruh Warga
Menjadikan Medan yang HUMANIS
Membangun Kota Medan yang Humanis
Mendorong Pembangunan Yang Berbasis Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Struktur Organisasi Kecamatan Medan Selayang
Motto
Motto Kota Medan tahun 2025, khususnya untuk perayaan HUT ke-435, adalah "Medan Untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat!". Slogan ini menekankan semangat kebersamaan dan inklusivitas dalam pembangunan kota, yang juga tercermin dalam visi Wali Kota Medan, yaitu mewujudkan Medan "BERTUAH" (Bersih, Tanpa Beda, Harmonis, Sehat, Unggul, dan Berkah).
- "Medan Untuk Semua": Menunjukkan komitmen untuk menyediakan pelayanan dan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang suku, budaya, atau agama.
- "Bersatu Menuju Hebat": Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan bersama-sama menjadikan Medan lebih maju, modern, dan membanggakan.
- Visi Medan "BERTUAH": Merupakan visi besar pemerintahan kota Medan untuk 2025-2030 yang mendukung slogan tersebut, dengan fokus pada pembangunan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan melalui transformasi menuju "Medan Satu Data".
- "Medan Untuk Semua": Menunjukkan komitmen untuk menyediakan pelayanan dan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang suku, budaya, atau agama.
- "Bersatu Menuju Hebat": Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan bersama-sama menjadikan Medan lebih maju, modern, dan membanggakan.
- Visi Medan "BERTUAH": Merupakan visi besar pemerintahan kota Medan untuk 2025-2030 yang mendukung slogan tersebut, dengan fokus pada pembangunan yang inklusif, maju, dan berkelanjutan melalui transformasi menuju "Medan Satu Data".
Maklumat Pelayanan
Copyright © All rights reserved | Designed by M. AGUS HERIYANTO S.